PP
KENDARAAN
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.
(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
tidak . . .
- tidak mempunyai tepi yang tajam; dan
- kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
