PP
KENDARAAN
Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
- sabuk keselamatan;
- ban cadangan;
- segitiga pengaman;
- dongkrak;
- pembuka roda;
- helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki Rumah-rumah; dan
- peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
