Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat
dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- lampu rotasi atau stasioner;
- lampu kilat; dan
- lampu bar lengkap.
(3) Lampu . . .
(3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif.
(4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.
(5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
- lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.
(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
- dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.
