PP
KENDARAAN
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan komponen pendukung diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 3 Perlengkapan
