PP
KENDARAAN
Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f
harus dipasang di:
- depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Mobil tangki;
- depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan.
