PP
KENDARAAN
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e
harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.
