PP
KENDARAAN
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
- dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
