PP
KENDARAAN
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf a berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.
(2) Pengukur . . .
(2) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
