PP
KENDARAAN
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf c harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan;
- dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan
- digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
(2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mampu membersihkan kaca depan.
