PP
KENDARAAN
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
- dipasang secara berpasangan;
- dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;
- dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
- tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta
Tempelan harus berbentuk segitiga.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang
menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya.
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul
cahaya berbentuk segitiga.
