PP
KENDARAAN
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu
kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- dengan cahaya warna putih atau kuning;
- titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan
- tidak menyilaukan pengguna jalan.
