PP
KENDARAAN
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.
