PP
KENDARAAN
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi
persyaratan:
- berjumlah genap;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah
paling banyak 2 (dua) buah.
