PP
KENDARAAN
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23
huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
berjumlah 2 (dua) buah;
dipasang di bagian depan;
dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
dipasang . . .
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
- tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu
posisi depan, harus dipasang berdekatan.
