PP
KENDARAAN
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
- mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah,
dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling
banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.
