PP
KENDARAAN
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
berjumlah genap;
dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
dipasang . . .
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang
secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
