PP
KENDARAAN
Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
- dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
- dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
- dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu
utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu
utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
