PP
KENDARAAN
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
- berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
- dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
- tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
- hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
- dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
