PP
KENDARAAN
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h
meliputi:
- rem utama; dan
- rem parkir.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis
selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat dilakukan pengereman.
