PP
KENDARAAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
- roda kemudi atau stang kemudi; dan
- batang kemudi.
(2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- dapat digerakkan; dan
- roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi.
(3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.
