Pasal 142
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2)
paling sedikit meliputi:
alat uji rem utama dan rem parkir;
alat uji lampu utama;
alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor;
alat uji speedometer;
alat uji tekanan udara;
alat uji konstruksi;
alat uji ban;
alat uji tingkat suara;
alat uji pengujian berat;
alat uji kincup roda depan;
alat uji dimensi;
alat uji posisi roda depan;
alat uji motor penggerak;
alat uji kaca;
alat uji sabuk keselamatan;
alat . . .
- alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang;
- alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
- alat uji kebisingan;
- peralatan bantu; dan
- alat uji lain sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe, ukuran, bentuk,
spesifikasi teknis, jumlah, kapasitas, teknologi yang digunakan, pembangunan, pengadaan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagian Ketiga Uji Berkala
Paragraf 1 Umum
