Pasal 141
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 ayat (2) untuk uji fisik Kendaraan Bermotor paling sedikit meliputi:
- bangunan gedung untuk laboratorium uji;
- bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
- bangunan gedung administrasi;
- akses keluar masuk;
- jalan lingkungan pengujian;
- lapangan parkir;
- pagar;
- fasilitas listrik;
- lampu penerangan;
- pompa air dan menara air;
- fasilitas pengisian bahan bakar;
- fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung; dan
- fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas untuk pelaksanaan uji tipe di luar gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, paling sedikit meliputi:
fasilitas pengujian tingkat suara;
fasilitas pengujian radius putar;
trek pengujian kecepatan tinggi;
trek pengujian pengendalian;
trek pengujian serba guna;
trek pengujian Belgian road;
trek pengujian tanjakan dan turunan;
trek pengujian melalui jalan berlumpur;
trek pengujian slip;
tapak selip;
trek . . .
- trek pengujian melalui lintasan berair;
- terowongan air;
- terowongan debu;
- fasilitas pembuat angin;
- lintasan berliku-liku;
- lapangan pengujian analitis;
- fasilitas uji tabrakan;
- jalan inspeksi; dan
- fasilitas dan peralatan bantu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata letak, ukuran,
bentuk, jenis, tipe, peralatan, perlengkapan, konstruksi, bahan, spesifikasi teknis, pembangunan, penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian fasilitas Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
