Pasal 140
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (1) dibentuk oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Unit pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian
serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.
(3) Dalam hal fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga
penguji yang memiliki kompetensi belum tersedia, unit pelaksana Uji Tipe dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan Uji Tipe.
(4) Fasilitas . . .
(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.
(5) Unit pelaksana Uji Tipe harus menyelenggarakan sistem
informasi dan komunikasi pengujian Kendaraan Bermotor.
