PP
KENDARAAN
Pasal 143
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(3) huruf b wajib bagi Mobil Penumpang umum, Mobil
Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan.
(2) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- unit pelaksana pengujian milik pemerintah kabupaten/kota;
- unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; atau
- unit pelaksana pengujian swasta yang mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Uji . . .
**(3)
