Pasal 137
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan Uji Sampel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diberikan surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
(2) Surat keterangan kesesuaian spesifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Kendaraan Bermotor yang diuji sampel sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang diuji sampel tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis dalam sertifikat Uji Tipe dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, unit pelaksana Uji Tipe melakukan Uji Sampel terhadap Kendaraan Bermotor lain yang sama tipenya.
(4) Penambahan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam hal hasil Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau ayat (3) tetap menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, unit pelaksana Uji Tipe mengeluarkan surat keterangan ketidaksesuaian.
(6) Berdasarkan . . .
(6) Berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan:
- menghentikan pemberian sertifikat registrasi Uji Tipe terhadap Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan seri produksi selanjutnya;
- mengumumkan hasil Uji Sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada masyarakat.
