PP
KENDARAAN
Pasal 136
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 dilakukan apabila Kendaraan Bermotor,
Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, atau diimpor telah mencapai jumlah dan/atau waktu 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang bertanggungjawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pemilihan Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak
muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dilakukan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.
(4) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sama dengan pelaksanaan Uji Tipe.
