PP
KENDARAAN
Pasal 135
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan
Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan terhadap sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit pelaksana Uji Tipe.
