Pasal 134
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi Uji Tipe diberikan sertifikat registrasi Uji Tipe.
(2) Untuk memperoleh sertifikat registrasi Uji Tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuat, perakit atau pengimpor Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit Kendaraan yang dibuat, dirakit, atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe.
