Pasal 133
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit pelaksana Uji Tipe.
(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Sertifikat Registrasi Uji Tipe
