PP
KENDARAAN
Pasal 138
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penerbitan sertifikat registrasi Uji Tipe dan pelaksanaan
Uji Sampel dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
