Pasal 128
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (2) huruf d hanya dilakukan terhadap item yang dinyatakan tidak lulus uji tipe.
(2) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipungut biaya sesuai dengan item yang dinyatakan
tidak lulus Uji Tipe.
(3) Pelaksanaan uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah pemohon menunjukkan dan
memberitahukan secara tertulis mengenai perbaikan yang dilakukan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(4) Uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Pemohon yang mengajukan uji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dianggap sebagai permohonan baru.
