Pasal 129
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Sertifikat Uji Tipe setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) paling sedikit memuat:
nomor sertifikat Uji Tipe;
merek dan tipe;
jenis;
peruntukan;
varian, apabila ada;
nomor rangka landasan;
nomor motor penggerak;
nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
alamat perusahaan pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimpor dan/atau pemodifikasi;
penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
tahun pembuat/perakit/modifikasi;
spesifikasi . . .
- spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
- spesifikasi teknik varian, apabila ada;
- JBB dan/atau JBKB;
- berat kosong Kendaraan Bermotor;
- JBI dan/atau JBKI;
- daya angkut orang dan/atau barang;
- dimensi bak muatan atau tangki; dan
- kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
(2) Sertifikat Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman.
(3) Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
