PP
KENDARAAN
Pasal 127
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang
memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.
(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:
- alasan tidak lulus uji;
- item yang tidak lulus uji;
- perbaikan yang harus dilakukan; dan
- batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji tipe oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa:
- sertifikat Uji Tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap;
- sertifikat Uji Tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk landasan Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.
