PP
KENDARAAN
Pasal 126
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilakukan pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
