PP
KENDARAAN
Pasal 125
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam
bentuk landasan paling sedikit meliputi:
- uji emisi gas buang;
- uji kebisingan suara;
- uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
- uji kincup roda depan;
- uji tingkat suara klakson;
- uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- uji radius putar;
- uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
- uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
- uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan; dan
- uji berat Kendaraan.
(2) Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap selain melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian terhadap:
- uji berat Kendaraan;
- uji posisi roda depan;
- uji unjuk kerja mesin;
- uji kemampuan jalan;
- uji penghapus kaca depan;
- uji sabuk keselamatan; dan
- uji suspensi.
(3) Pengujian laik jalan terhadap Sepeda Motor paling sedikit
meliputi:
uji emisi gas buang;
uji rem;
uji . . .
- uji lampu utama;
- uji tingkat suara klakson;
- uji berat Kendaraan;
- uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
- uji kebisingan;
- uji unjuk kerja mesin; dan
- uji kemampuan jalan.
