Pasal 124
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.
(2) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap
landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
nomor dan tipe motor penggerak;
kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
kondisi dan posisi pipa pembuangan;
ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
kondisi rem utama baik di roda depan maupun tengah dan/atau belakang, kebocoran sistem rem;
kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat pemantul cahaya;
kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penunjuk kecepatan;
kondisi kaca spion bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin;
bentuk . . .
- bentuk bumper bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin;
- keberadaan dan kondisi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, alat pembuka roda;
- keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- kondisi badan Kendaraan, kaca-kaca bagi landasan Kendaraan berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan
- rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.
(3) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melakukan pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap:
- kondisi spakbor;
- keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat untuk Mobil Bus;
- keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
- kondisi kaca-kaca, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.
(4) Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
nomor dan tipe motor penggerak;
kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
kondisi dan posisi pipa pembuangan;
ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;
kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya;
kondisi rem utama baik di roda depan atau belakang, kebocoran sistem rem;
kondisi penutup atau casing lampu-lampu dan alat pemantul cahaya;
kondisi . . .
- kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penunjuk kecepatan;
- kondisi kaca spion;
- kondisi spakbor;
- kondisi badan Kendaraan; dan
- rancangan teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.
(5) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara
manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap landasan Kendaraan Bermotor meliputi:
- kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur Kendaraan;
- sudut bebas kemudi;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
- mengecek fungsi penghapus kaca;
- kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan, kecuali untuk Sepeda Motor;
- mengukur dimensi utama Kendaraan; dan
- mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan, dan akses keluar darurat.
(6) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara
manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap meliputi:
- kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur Kendaraan;
- sudut bebas kemudi;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
- mengecek fungsi penghapus kaca;
- fungsi klakson;
- kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan;
- mengukur ukuran Kendaraan; dan
- mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan, dan akses keluar darurat.
(7) Pemeriksaaan persyaratan teknis yang dilakukan secara
manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor meliputi:
- kondisi . . .
- kondisi penerus daya;
- kondisi rem parkir;
- mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
- fungsi klakson; dan
- mengukur ukuran Kendaraan.
