PP
KENDARAAN
Pasal 123
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3)
huruf a terdiri atas:
pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
penelitian . . .
- penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
(2) Terhadap Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipungut biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah dinyatakan lulus, dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.
(4) Masing-masing Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan registrasi uji tipe.
Paragraf 2 Pengujian Fisik
