PP
KENDARAAN
Pasal 122
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:
- prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan
- tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.
Bagian Kedua Uji Tipe
Paragraf 1 Umum
