PP
KENDARAAN
Pasal 121
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta
Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
(2) Kendaraan . . .
(2) Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta
Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi yang dibuat atau dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Uji Tipe; dan
- Uji Berkala.
(4) Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori:
- L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor;
- M1 untuk Mobil Penumpang;
- M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan
- N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.
