PP
KENDARAAN
Pasal 120
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor diatur dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kesatu Umum
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor diatur dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kesatu Umum