PP
KENDARAAN
Pasal 119
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Kendaraan Tidak Bermotor jenis kereta yang ditarik
dengan tenaga hewan harus dilengkapi dengan alat bantu yang berfungsi untuk memperlambat kecepatan Kendaraan sebagai pengganti rem.
(2) Alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi tanpa mengganggu pengemudi dalam mengendalikan atau mengemudikan Kendaraan.
