PP
KENDARAAN
Pasal 118
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk mengangkut orang memiliki ukuran:
- untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
- lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter;
- panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh) milimeter.
- untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
- lebar maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
- tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus) milimeter;
- panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter.
(2) Kendaraan . . .
(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) untuk mengangkut barang memiliki ukuran:
- untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan:
- lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
- panjang maksimum 5.000 (lima ribu) milimeter.
- untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan:
- lebar maksimum 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 2.700 (dua ribu tujuh ratus) milimeter;
- panjang maksimum 5.400 (lima ribu empat ratus) milimeter.
