PP
KENDARAAN
Pasal 117
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Kereta dorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (1) huruf c harus memiliki ukuran:
- lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter;
- panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter.
(2) Kereta dorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ketinggiannya melebihi bahu orang yang mendorongnya harus memiliki bidang pandang bagi pendorongnya untuk dapat melihat ke depan.
