PP
KENDARAAN
Pasal 116
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Becak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
huruf b harus memiliki ukuran:
- lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
- tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus) milimeter; dan
- panjang maksimum 2.800 (dua ribu delapan ratus) milimeter.
(2) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan.
(3) Becak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan:
- spakbor; dan
- rem.
(4) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
- mampu . . .
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus
berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan becak.
(6) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dipasang pada roda penggerak becak sesuai dengan besarnya beban.
