PP
KENDARAAN
Pasal 115
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
huruf a memiliki ukuran:
- lebar . . .
- lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh) milimeter;
- panjang maksimum 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
(2) Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan:
- spakbor; dan
- rem.
(3) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
(4) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan sepeda.
(5) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
