PP
KENDARAAN
Pasal 114
BAB 5 — KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
(1) Kendaraan Tidak Bermotor yang digerakkan oleh tenaga
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- sepeda;
- becak;
- kereta dorong.
(2) Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat berupa kereta, delman, dan cikar atau nama lain.
Bagian Kedua Persyaratan Keselamatan
