PP
KENDARAAN
Pasal 113
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang
dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor penarik ditetapkan sebagai Kendaraan Bermotor.
(2) Kereta Gandengan yang dirangkaikan dengan Kendaraan
Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit 2 (dua) sumbu roda.
(3) Kereta Tempelan yang dirangkaikan dengan Kendaraan
Bermotor penarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit 1 (satu) sumbu roda.
Bagian Kesatu Jenis
