PP
KENDARAAN
Pasal 112
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang
dirangkaikan dengan Kendaraan Bermotor dalam satu rangkaian harus memiliki peralatan pengereman yang bersesuaian.
(2) Bekerjanya . . .
(2) Bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir
bersamaan secara baik pada masing-masing roda setiap sumbu rangkaian Kendaraan.
