Pasal 111
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Rem utama Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis menghentikan Kereta Gandengan apabila alat perangkai putus atau terlepas dari Kendaraan penariknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Kereta Gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari 1 (satu) meter dengan JBB tidak lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan/atau Kereta Gandengan yang ditarik oleh Kendaraan Bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 20 (dua puluh) km/jam.
(3) Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilengkapi dengan perangkai tambahan berupa rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat penarik menyentuh tanah.
