Pasal 110
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan harus dilengkapi
dengan:
- rem utama; dan
- rem parkir.
(2) Rem . . .
(2) Rem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dapat berfungsi mengendalikan kecepatan dan memberhentikan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan secara bersama atau hampir bersamaan dengan Kendaraan Bermotor penariknya pada semua roda dengan kekuatan yang sama dalam keadaan bermuatan penuh sesuai JBKB atau tidak bermuatan.
(3) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus mampu menahan posisi Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan berhenti pada jalan datar, jalan menanjak, atau jalan menurun dalam keadaan bermuatan penuh sesuai dengan JBKB.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Kereta Tempelan satu sumbu yang memiliki JBKB tidak melebihi 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram.
